Sunday, June 9, 2013

Puncak Tak Seindah Dulu

Puncak bogor kini tidak seindah dulu, puncak kini berubah derastis seketika dipenuhi dengan tanaman permanen yaitu perumahan dan juga villa-villa. Yang sangat amat ditakutkan adalah ketika ancaman tanah longsor dan banjir di Bogor dan DKI Jakarta akan membesar akibat semakin berkurangnya tutupan lahan di kawasanPuncak.   Bogorberencanamerevisi status hutanlindung di kawasanPuncak sehingga akan mempercepat kerusakan hulu Sungai Ciliwung.

Kabupaten Bogor yang berlaku saat ini disebutkan 8.700 hektarlahan yang sebagian besar di kawasanPuncak adalah hutan lindung. Namun, setelahperdadirevisi, lahan itu nantinya akan dikembalikan sebagai hutan produksi, permukiman, dankebun.

P4W IPB mencatat, alih fungsi lahan merupakan persoalan utama kerusakan ekosistem Puncak. Dalam kurun waktu 1990-2010 saja ada 354 hektar hutan lebat dan 755 hektar hutan semak  di Subdaerah Aliran Sungai Ciliwung Hulu yang sudah beralih fungsi. Sementara luas permukiman yang pada tahun 1990 tercatat 883 hektar sudah bertambah 1.287 hektar dalam 20 tahun.

Kajian Forest Watch Indonesia bahkan menunjukkan tutupan hutan di seluruh daerah aliran Sungai Ciliwung, saat ini, hanya tinggal 12 persen dari 29.067 hektar. Tutupan hutan itu pun hampir seluruhnya berada di kawasanPuncak. Betapa mirisnya puncak yang dulu dijadikan sebagai daerah resapan namun kini hanya tinggal beberapa persen saja yang masih tetap pada fungsinya. Sangat disayangkan sampai saat ini pemerintah belum mengambila langkah efektif untuk menghentikan maraknya pembangunan di sekitar wilayah puncak.

Banyak vila  tak berizin juga berdiri di Cisarua dan Megamendung. Tahun 2010, Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor mencatat ada 274 vila tak berizin, sementara pada tahun 2011 jumlahnya sudah meningkat hampir dua kali lipat, menjadi 401 vila. Vila ituberada di hutan konservasi, hutan lindung, dan lahan garapan. Namun, belum ada upaya penertiban oleh pemerintah setempat dalam dua tahun terakhir  ini.

Pengalihan fusngsi tanah menjadi persoalan besar, bagaimana tidak jika ditinjau puncak merupakan daerah penyelamat ibu kota. Bayangkan saja kalau puncak sudah benar-benar tak berfungsi sebagai daerah resapan, apakah Jakarta tetap akan sebelumnya ? jawabannya tentu tidak, Jakarta akan jauh lebih buruk dari sekarang, puncak teramat penting bagi ibu kota kita, jika puncak sudah mulai tidak memiliki fungsi yang semula maka ancaman bagi warga ibu kota akan semakin mendera jika musim hujan dating.
  
Permukiman tak terkendali
Berdasarkan pengamatan, pertumbuhan permukiman di Puncakmemang sudah tidak ”terkendali”. Di sepanjang jalur Gadog (Megamendung) hinggaTugu Utara (Cisarua), misalnya, hampir taklagi tersisalahan terbuka di tepi jalan karena dipenuhi rumah makanserta hotel dan wisma. Bisnis yang sangat menjajanjikan memang, namun apalah artinya jika sampai mengorbankan keselamatan dan kesehatan kita ? Maju dalam hal ekonomi bukanlah tujuan utama. Apalah artinya jika Negara kita maju dalam hal ekonomi namun mundur secara ekologi ? kekeyaan alam yang harus dijaga merupakan harga mati bagi seluruh warga Negara ini. Maka selamatkan puncak untuk ibu kota tercinta.
Data dari Dinas Kebudayaan danPariwisata Kabupaten Bogor tahun 2010 menunjukkan, dari 179 wismadan hotel (melati dan bintang) di Kabupaten Bogor, 80 persen di antaranya berada di kawasan Puncak. Sementara, dari 122 restoran menengahatasi, sekitar 40 persen di antaranya berada di Puncak.

Tingkatkan frekuensi banjir

Perubahan tutupan lahan ini memberi dampak pada frekuensi banjir di DKI Jakarta yang cenderung naik setiap tahun. Bagaimana tidak semakin bertambah jika daerah serapan semakin lama semakin mengalami penyempitan ?
Hal ini juga didukung analisis tim P4W IPB yang menelitik orelasi antara curah hujan di Sub daerah Aliran Sungai Ciliwung Hulu dan kejadian banjir di DKI Jakarta tahun 1990-2010. Hasilnya menunjukkan, curah hujan cenderung tetap, tidak berubah, tetapi kejadian banjir selalu naik dari tahun ketahun. Tahun 2000, sebanyak 102 desa/kelurahan di Jabodetabek terkena banjir (6 persen), sedangkan tahun 2008 mencapai 644 desa (37,8 persen). 
Seharusnya kawasan Puncak memang berfungsi sebagai hutanlindung. Namun, telah terjadi tarik-menarik antara keinginan melindungi lingkungan dan kepentingan ekonomi karena nilai tanah di kawasan itu tinggi. ”Harus dikaji apakah nilai ekonomi yang didapat itu sebanding dengan jasa lingkungan sebagai hutan lindung,” 

Perubahan alih fungsi tanah
Hasilpenelitian Forest Watch Indonesia (FWI) dijumpai pengurangan tutupan hutan cukup luas pada kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Perubahan tutupan hutan terjadi sepanjang 10 tahun terakhir, pada periode waktu tahun 2000-2009. Kondisi ini, menyebabkan daerah tangkapan air utama di DAS Ciliwung kini hanya tersisa 12 persen dibandingkan luas total kawasan DAS mencapai 29.000 hektare.
Kondisi mengkhawatirkan ini, seharusnya menjadi perhatian serius darisemua pihak.Terlebih daerah ini menjadi kawasan penting bagi ibu kota. Belajar dari kasus banjir yang sedang melumpuhkan Kota Manila, Bangkok, dan Jakarta pada 2002, situasi di Puncak perlu diwaspadai. Pemda Jakarta dan pemerintah pusat harus berupaya perbaikan signifikan terhadap kawasan puncak.
Data yang diperoleh terjadi perubahan fungsi lahan di kawasan hutan lindung Kecamatan Cisarua secara signifikan, selama delapan tahun hutan telah berkurang 74 persen atau 4.918 hektar tinggal 1.265 hektar dari kawasan hutan lindung menjadi area terbangun dan rusak.
Parahnya lagi, area terbuka di kawasan Puncak hampir tidak ada sama sekali dari 4.550 hektar kini tinggal 14 hektar. Sementara pertumbuhan pemukiman penduduk terus bertambah menjadi 44 persen atau dari 24.833 menjadi 25.750 hektar
Jika kerusakan lingkungan yang terjadi secara spora disini dibiarkan, maka bencana alam, seperti longsor dan banjir di kawasan hulu (Bogor, Depok, dan Jakarta) tidak bisa dihindari lagi.
Sejak 1972 hingga 2005, sudah 30,36 persen wilayah vegetasi hutan di kawasanPuncak hilang akibat pendirian bangunan, sementara data DCK Kabupaten Bogor darisekitar 5.000 bangunan di kawasan wisata Puncak, hampir 1.500 unit tak memilik iizin mendirikan bangunan (IMB).

Cara menanggulanginya 
Meningkatkan pengawasan terhadap izin untuk mendirikan bangunan di sekitar kawasan puncak bogor, dan juga mengembalikan fungsi tanah kesemula dengan cara menggusur bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin resmi mendirikan bangunan. Pada saat ini pemerintah kabupaten Bogor sedang merevisi draft UU tentang tata ruang kawasan puncak, dengan itu pula jangan hanya pemerintah yang bekerja untuk membangun kembali hutan yang beralih fungsi namun kita sebagai masyarakat juga harus ikut berpartisipasi untuk menyelamat kan aset Negara.

Sumber :
http://indonesiacompanynews.wordpress.com/2012/07/30/puncak-mengancam-jakarta/
http://www.mongabay.co.id/2012/08/10/kehancuran-kawasan-puncak-pemerintah-diminta bertanggungjawab/#ixzz27F7dpLlW
 http://www.pelita.or.id/baca.php?id=63140
http://fwi.or.id/?tag=kawasan-puncak-bogor
www.beritasatu.com/.../63968-klh-tingkatka
Sumbergambar :
http://fwi.or.id/ 


No comments:

Post a Comment