Puncak bogor kini
tidak seindah dulu, puncak kini berubah derastis seketika dipenuhi dengan
tanaman permanen yaitu perumahan dan juga villa-villa. Yang sangat amat
ditakutkan adalah ketika ancaman tanah longsor dan banjir di Bogor dan DKI
Jakarta akan membesar akibat semakin berkurangnya tutupan lahan di
kawasanPuncak. Bogorberencanamerevisi
status hutanlindung di kawasanPuncak sehingga akan mempercepat kerusakan hulu
Sungai Ciliwung.
Kabupaten Bogor yang
berlaku saat ini disebutkan 8.700 hektarlahan yang sebagian besar di
kawasanPuncak adalah hutan lindung. Namun, setelahperdadirevisi, lahan itu nantinya
akan dikembalikan sebagai hutan produksi, permukiman, dankebun.
P4W IPB mencatat, alih
fungsi lahan merupakan persoalan utama kerusakan ekosistem Puncak. Dalam kurun waktu
1990-2010 saja ada 354 hektar hutan lebat dan 755 hektar hutan semak di Subdaerah Aliran Sungai Ciliwung Hulu yang
sudah beralih fungsi. Sementara luas permukiman yang pada tahun 1990 tercatat
883 hektar sudah bertambah 1.287 hektar dalam 20 tahun.
Kajian Forest Watch
Indonesia bahkan menunjukkan tutupan hutan di seluruh daerah aliran Sungai
Ciliwung, saat ini, hanya tinggal 12 persen dari 29.067 hektar. Tutupan hutan itu
pun hampir seluruhnya berada di kawasanPuncak. Betapa mirisnya puncak yang
dulu dijadikan sebagai daerah resapan namun kini hanya tinggal beberapa persen
saja yang masih tetap pada fungsinya. Sangat disayangkan sampai saat ini
pemerintah belum mengambila langkah efektif untuk menghentikan maraknya
pembangunan di sekitar wilayah puncak.
Banyak vila tak berizin juga berdiri di Cisarua dan Megamendung.
Tahun 2010, Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor mencatat ada 274
vila tak berizin, sementara pada tahun 2011 jumlahnya sudah meningkat hampir dua
kali lipat, menjadi 401 vila. Vila ituberada di hutan konservasi, hutan lindung,
dan lahan garapan. Namun, belum ada upaya penertiban oleh pemerintah setempat dalam
dua tahun terakhir ini.
Pengalihan fusngsi
tanah menjadi persoalan besar, bagaimana tidak jika ditinjau puncak merupakan
daerah penyelamat ibu kota. Bayangkan saja kalau puncak sudah benar-benar tak
berfungsi sebagai daerah resapan, apakah Jakarta tetap akan sebelumnya ?
jawabannya tentu tidak, Jakarta akan jauh lebih buruk dari sekarang, puncak
teramat penting bagi ibu kota kita, jika puncak sudah mulai tidak memiliki
fungsi yang semula maka ancaman bagi warga ibu kota akan semakin mendera jika
musim hujan dating.
Permukiman tak terkendali
Berdasarkan pengamatan, pertumbuhan permukiman di Puncakmemang sudah
tidak ”terkendali”. Di sepanjang jalur Gadog (Megamendung) hinggaTugu Utara
(Cisarua), misalnya, hampir taklagi tersisalahan terbuka di tepi jalan karena dipenuhi
rumah makanserta hotel dan wisma. Bisnis yang sangat menjajanjikan memang,
namun apalah artinya jika sampai mengorbankan keselamatan dan kesehatan kita ?
Maju dalam hal ekonomi bukanlah tujuan utama. Apalah artinya jika Negara kita
maju dalam hal ekonomi namun mundur secara ekologi ? kekeyaan alam yang harus
dijaga merupakan harga mati bagi seluruh warga Negara ini. Maka selamatkan
puncak untuk ibu kota tercinta.
Data dari Dinas Kebudayaan danPariwisata Kabupaten Bogor tahun
2010 menunjukkan, dari 179 wismadan hotel (melati dan bintang) di Kabupaten
Bogor, 80 persen di antaranya berada di kawasan Puncak. Sementara, dari 122
restoran menengahatasi, sekitar 40 persen di antaranya berada di Puncak.
Tingkatkan frekuensi banjir
Perubahan tutupan lahan
ini memberi dampak pada frekuensi banjir di DKI Jakarta yang cenderung naik setiap
tahun. Bagaimana tidak semakin bertambah jika daerah serapan semakin lama
semakin mengalami penyempitan ?
Hal ini juga didukung analisis tim P4W IPB yang menelitik orelasi
antara curah hujan di Sub daerah Aliran Sungai Ciliwung Hulu dan kejadian banjir
di DKI Jakarta tahun 1990-2010. Hasilnya menunjukkan, curah hujan cenderung tetap,
tidak berubah, tetapi kejadian banjir selalu naik dari tahun ketahun. Tahun
2000, sebanyak 102 desa/kelurahan di Jabodetabek terkena banjir (6 persen),
sedangkan tahun 2008 mencapai 644 desa (37,8 persen).
Seharusnya kawasan Puncak memang berfungsi sebagai hutanlindung.
Namun, telah terjadi tarik-menarik antara keinginan melindungi lingkungan dan kepentingan
ekonomi karena nilai tanah di kawasan itu tinggi. ”Harus dikaji apakah nilai ekonomi
yang didapat itu sebanding dengan jasa lingkungan sebagai hutan lindung,”
Perubahan alih fungsi tanah
Hasilpenelitian Forest Watch Indonesia (FWI) dijumpai pengurangan tutupan
hutan cukup luas pada kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Perubahan
tutupan hutan terjadi sepanjang 10 tahun terakhir, pada periode waktu tahun
2000-2009. Kondisi ini, menyebabkan daerah tangkapan air utama di DAS Ciliwung kini
hanya tersisa 12 persen dibandingkan luas total kawasan DAS mencapai 29.000
hektare.
Kondisi mengkhawatirkan ini,
seharusnya menjadi perhatian serius darisemua pihak.Terlebih daerah ini menjadi
kawasan penting bagi ibu kota. Belajar dari kasus banjir yang sedang melumpuhkan
Kota Manila, Bangkok, dan Jakarta pada 2002, situasi di Puncak perlu diwaspadai.
Pemda Jakarta dan pemerintah pusat harus berupaya perbaikan signifikan terhadap
kawasan puncak.
Data yang diperoleh terjadi perubahan
fungsi lahan di kawasan hutan lindung Kecamatan Cisarua secara signifikan,
selama delapan tahun hutan telah berkurang 74 persen atau 4.918 hektar tinggal
1.265 hektar dari kawasan hutan lindung menjadi area terbangun dan rusak.
Parahnya lagi, area terbuka di kawasan Puncak hampir tidak ada sama
sekali dari 4.550 hektar kini tinggal 14 hektar. Sementara pertumbuhan pemukiman
penduduk terus bertambah menjadi 44 persen atau dari 24.833 menjadi 25.750
hektar
Jika kerusakan lingkungan
yang terjadi secara spora disini dibiarkan, maka bencana alam, seperti longsor dan
banjir di kawasan hulu (Bogor, Depok, dan Jakarta) tidak bisa dihindari lagi.
Sejak 1972 hingga 2005, sudah 30,36 persen wilayah vegetasi hutan
di kawasanPuncak hilang akibat pendirian bangunan, sementara data DCK Kabupaten
Bogor darisekitar 5.000 bangunan di kawasan wisata Puncak, hampir 1.500 unit
tak memilik iizin mendirikan bangunan (IMB).
Cara menanggulanginya
Meningkatkan pengawasan terhadap izin untuk
mendirikan bangunan di sekitar kawasan puncak bogor, dan juga mengembalikan fungsi tanah kesemula dengan cara menggusur
bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin resmi mendirikan bangunan. Pada saat
ini pemerintah kabupaten Bogor sedang merevisi draft UU tentang tata ruang kawasan
puncak, dengan itu pula jangan hanya pemerintah yang bekerja untuk membangun kembali
hutan yang beralih fungsi namun kita sebagai masyarakat juga harus ikut berpartisipasi
untuk menyelamat kan aset Negara.
Sumber :
http://indonesiacompanynews.wordpress.com/2012/07/30/puncak-mengancam-jakarta/
http://www.mongabay.co.id/2012/08/10/kehancuran-kawasan-puncak-pemerintah-diminta
bertanggungjawab/#ixzz27F7dpLlW
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=63140
http://fwi.or.id/?tag=kawasan-puncak-bogor
www.beritasatu.com/.../63968-klh-tingkatka
Sumbergambar :
http://fwi.or.id/
No comments:
Post a Comment